Thursday, July 23, 2020

PATOLOGI SOSIAL & MASALAH SOSIAL

Para Sosiolog pada abad ke 19 dan awal abad 20 mendefinisikan patologi sosial sebagai : 
Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kebersamaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun tetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. 
dan masalah sosial adalah:
Semua bentuk tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat-adat masyarakat ( dan adat istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup bersama juga situasi sosial yang dianggap mengganggu, tidak dikehendaki berbahaya dan merugikan orang banyak. 
Tingkah laku yang dianggap sebagai tidak cocok melanggar norma dan adat istiadat atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum dianggap sebagai masalah sosial. Orang yang dianggap kompeten menilai tingkah laku orang lain sebagai patologis antara lain adalah pejabat, politisi, pengacara, hakim politisi, dokter, rohaniawan dan kaum ilmuwan dibidang sosial. Sekalipun adakalanya mereka membuat kekliruan dalam membuat analisis dan penilaian terhadap gejala sosial, tetapi pada umumnya mereka dianggap mempunyai peranan menentukan dalam memastikan baik buruknya pola tingkah laku masyarakat seperti Perjudian, Korupsi, Kriminalitas, Pelacuran, dan Mental Disorder.

Sumber : Kartono, Kartini, 2007 " Patologi Sosial ", PT.Raja Grafindo" Jakarta

No comments:

Post a Comment

TOYOTA ETIOS VALCO E 2014